views
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya memastikan memberi sanski perusahaan yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel) penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Siti Nurbaya pun akan berkoordinasi dengan Dirjen Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi hukum kepada perusahaan tersebut.
“Pada dasarnya, semua yang berlawanan dengan aturan akan dilakukan pemberian sanksi,” kata dia, Senin (13/11).
Selain itu, Siti Nurbaya mengaku sudah secara langsung memantau keadaan sekaligus memonitor penanggulangan Karhutla di Sumsel terutama di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI).
“Kami sudah 68 hari menangani Sumsel wilayah timur dan selatan, yakni OKI dan Ogan Ilir. Saya juga sudah mendapatkan penjelasan teknis terkait beberapa lokasi yang terus menerus mengalami karhutla,” kata dia.
Bahkan Siti Nurbaya menuturkan telah menganalisis karhutla di Sumsel secara keseluruhan. Siti Nurbaya mengungkapkan, di tahun 2023 sebanyak 80 persen hotspot yang berubah menjadi firespot berjumlah 10.090 titik.
"Jumlah tersebut masih rendah jika dibandingkan tahun rawan sebelumnya. Di 2019, jumlahnya mencapai 29.000 titik dan sedangkan tahun 2015 berjumlah 71.000 titi, " kata dia.
https://kumparan.com/urbanid/menteri-lhk-pastikan-beri-sanksi-perusahaan-penyebab-karhutla-21ZQ0EplYJo
Comments
0 comment