Kasus Bullying Geng Tai SMA Binus: FSGI Desak Kemendikbudristek Turun Tangan
Kasus Bullying Geng Tai SMA Binus: FSGI Desak Kemendikbudristek Turun Tangan.
#focus #bullyingbinus #news #text
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti

Kasus bullying Geng Tai di SMA Binus School di Serpong, Tangerang Selatan, masih terus diselidiki kepolisian. Dalam kasus ini seorang siswa SMA menjadi korban.

Federasi Serikat Guru Indonesia(FSGI) menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan perundungan tersebut. FSGI mendesak Kemendikbudristek untuk turun tangan.

"FSGI mendesak Kemendikbudristek untuk segera turun tangan menangani kasus kekerasan peserta didik di Binus International School yang diduga kuat merupakan satuan Pendidikan SPK (Sekolah Perjanjian Kerja sama) yang izinnya dari Kemendikbudristek," kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti dalam rilis yang diterima kumparan, Selasa (20/2).

Oleh karena itu, kata Retno, FSGI mendorong Kemendikbudristek menegakan aturan sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek 46/2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (PPKSP). Kekerasan tersebut dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik berupa penganiayaan.

Retno menduga saat ini sekolah Binus belum mengimplementasikan Permendikbudristek 46 tahun 2023 tentang PPKSP. Sebab menurut Permendikbudristek 46, cakupan kekerasan yang dapat ditangani oleh Tim PPK Sekolah di antaranya terjadi di luar sekolah tapi peserta didik yang terlibat merupakan siswa sekolah tersebut.

"Apalagi ini adalah geng sekolah yang melibatkan peserta didik di Binus International School, seharusnya sekolah dapat mengindentifikasi munculnya geng ini dan mencegah geng ini berkembang dengan merekrut adik adik kelas melalui cara kekerasan," ucapnya.

Logo BINUS. Foto: kumparan
Logo BINUS. Foto: kumparan

FSGI menyayangkan pernyataan sekolah yang terkesan cari aman dan lepas tangan dengan alasan peristiwa ini terjadi di luar sekolah, padahal lokasi kejadian di sebuah warung tongkrongan yang letaknya di belakang sekolah, dan yang terlibat seluruhnya peserta didik dari sekolah.

Selain itu, FSGI juga mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Jika korban dan pelaku masih usia anak (18 tahun ke bawah) maka dalam penanganannya, kepolisian harus menggunakan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA).

"FSGI mendorong anak korban mendapatkan pemulihan psikologi, harus dipenuhi pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan terkait hak anak," ucapnya.

Bubarkan geng sekolah

Retno mengatakan geng sekolah saat ini sudah menjamur di berbagai sekolah. Oleh karena itu FSGI mendorong Dinas Pendidikan di berbagai daerah bersama Kemendikbudristek untuk memikirkan cara dan terapi yang tepat untuk mencegah dan membubarkan geng-geng sekolah yang berpotensi melakukan berbagai kekerasan.

FSGI juga mendorong anak-anak pelaku dirahasiakan identitasnya sebagaimana ketentuan dalam UU 11/2012 tentang SPPA, baik oleh pihak kepolisian maupun media massa.

"FSGI juga mendorong masyarakat untuk menghentikan share video ke media sosial, jika kita menerima, cukup berhenti di kita dan jangan disebar lagi. Karena ketika di-share lagi, berpotensi ada peniruan peserta didik lain di Indonesia, menimbulkan trauma, dan jejak digital akan berdampak buruk baik pada anak korban maupun anak-anak pelaku," ucap Retno.

Polisi Periksa Korban dan Cek TKP

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, mengatakan sejauh ini polisi telah mendatangi rumah sakit untuk mendapatkan keterangan korban. Polisi juga telah mengecek TKP yang berada di sebuah warung dekat sekolah.

"Proses hukum sedang berjalan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, Senin (19/2).

Titik eksekusi bullying di BINUS. Foto: kumparan
Titik eksekusi bullying di BINUS. Foto: kumparan

Selain itu, pihaknya tengah mendalami informasi soal bullying ini yang menyeruak, misalnya seputar dugaan keterlibatan anak artis hingga kondisi korban yang mesti dirawat di rumah sakit.

Korban disebut merupakan calon anggota Geng Tai yang berisi anak-anak SMA Binus. Saat itu, korban disebut diikat di tiang hingga dipukuli menggunakan balok kayu dan diduga juga disundut rokok.

https://kumparan.com/kumparannews/kasus-bullying-geng-tai-sma-binus-fsgi-desak-kemendikbudristek-turun-tangan-22CYIwRvKW3

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations