Kasus Daftar Pemilih Tetap di Kuala Lumpur, 7 PPLN Jadi Tersangka Pidana Pemilu
Kasus Daftar Pemilih Tetap di Kuala Lumpur, 7 PPLN Jadi Tersangka Pidana Pemilu #newsupdate #update #news #text
Warga negara Indonesia (WNI) mengantre untuk mencoblos dalam pemungutan suara Pemilu 2024 di Pusat Dagangan Dunia Kuala Lumpur (WTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (11/2/2024). Foto: Rafiuddin Abdul Rahman/ANTARA FOTO
Warga negara Indonesia (WNI) mengantre untuk mencoblos dalam pemungutan suara Pemilu 2024 di Pusat Dagangan Dunia Kuala Lumpur (WTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (11/2/2024). Foto: Rafiuddin Abdul Rahman/ANTARA FOTO

Bareskrim menetapkan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka pidana pemilu terkait daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2).

"Dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (29/2).

Para tersangka itu menetapkan jumlah DPT tidak sesuai dengan aturan. Mereka menetapkan DPT sebanyak 447.258. Padahal DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," ujarnya.

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu (11/2/2024). Foto: Virna Puspa Setyorini/ANTARA
Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu (11/2/2024). Foto: Virna Puspa Setyorini/ANTARA

Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544 UU Pemilu.

Djuhandani mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara kasus yang dilaporkan pada 20 Februari 2024 itu.

"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas," kata Djuhandani.

Pemilu yang digelar PPLN Kuala Lumpur mengundang sorotan karena terjadi banyak masalah. Salah satunya pemilih yang membeludak hingga ada yang tidak bisa memilih.

Karena berbagai masalah tersebut, KPU harus melaksanakan pemungutan ulang di sana. Mereka juga menonaktifkan 7 anggota PPLN di sana.

https://kumparan.com/kumparannews/kasus-daftar-pemilih-tetap-di-kuala-lumpur-7-ppln-jadi-tersangka-pidana-pemilu-22G8t0fds1f

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations