Surat Suara Tercoblos di Lampung Dinilai Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Dihentikan
Oleh Lampung Geh
Ilustrasi TPS. | Foto : Almuhtarom / Lampung Geh
Ilustrasi TPS. | Foto : Almuhtarom / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Kasus ratusan surat suara tercoblos di TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung dinilai tak memenuhi unsur pidana.

Dikarenakan tidak memenuhi unsur-unsur pidana, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung mengambil langkah untuk menghentikan kasus tersebut.

Kasus itu terjadi di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung pada Jumat (16/2) lalu atau sehari setelah pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penghentian kasus tersebut dibenarkan oleh salah satu perwakilan Gakkumdu, yakni Oddy Marsa JP selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung.

"Iya sudah selesai kemarin itu," ujarnya saat dihubungi Lampung Geh pada Jumat (15/3).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda pada keterangan resminya mengatakan, kasus tercoblosnya surat suara di TPS 19 Way Kandis tidak memenuhi unsur pidana.

"Dalam kasus itu tidak memenuhi unsur pidana, sebelumnya kami sudah melakukan diskusi dan hasilnya tidak memenuhi 2 alat bukti hanya ada 1 alat bukti yaitu adanya surat surat suara tercoblos," tuturnya.

Menurutnya, dalam pengkajian kasus ini telah membawa pembahasan kasus di tingkat Gakkumdu serta melibatkan 19 saksi termasuk ahli hukum.

"Berdasarkan dari saksi dan ahli hukum tidak bersalah, kita meminta keterangan itu dari salah satu akademisi universitas lampung yaitu Dr. Rini," pungkasnya.

Sebelumnya, ditemukan 233 surat suara yang sudah tercoblos di TPS 19 Way Kandis, pada Rabu (14/2) lalu.

Adapun surat suara yang tercoblos di antaranya 100 surat calon legislatif DPRD Kota Bandar Lampung atas nama Sidik Efendi dari PKS dan 133 surat calon legislatif DPRD Provinsi atas nama Nettylia Syukri dari Partai Demokrat. (Al/Ansa)

https://kumparan.com/lampunggeh/surat-suara-tercoblos-di-lampung-dinilai-tak-ada-unsur-pidana-kasus-dihentikan-22M3UY4OSsm

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations