Ribuan Kasus Gugatan Cerai Ada di Lampung, Judi Online Salah Satu Penyebabnya
Oleh Lampung Geh
Ilustrasi perceraian. Foto: pixabay
Ilustrasi perceraian. Foto: pixabay

Lampung Geh, Bandar Lampung - Sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2023, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Tanjung Karang mencatat ada sebanyak 1.288 pengajuan gugatan cerai pasangan suami istri.

Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen didominasi perkara perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suami atau cerai gugat.

Juru bicara Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang, Junaidi mengatakan, ribuan perkara perceraian yang diajukan itu dilatarbelakangi oleh beberapa faktor.

"Paling banyak yang kita temukan dalam fakta persidangan itu masalah nafkah atau masalah ekonomi, ada juga karena pasangan (suami) yang kecanduan judi online," kata Junaidi, dalam keterangannya, Selasa (3/10).

Junaidi membeberkan, dari 1.288 perkara perceraian yang diajukan itu didominasi diajukan oleh istri atau cerai gugat yakni sebanyak 1.022 kasus.

"Untuk perkara cerai talak atau suami yang mengajukan gugatan itu ada sebanyak 266 perkara," ujarnya.

Dari data tersebut, dijelaskan Junaidi, PA Kelas IA Tanjung Karang sudah memutus perkara cerai talak sebanyak 201 kasus dan cerai gugat sebanyak 825 kasus.

Meski begitu, pihaknya mengungkapkan, jika dibandingkan data tahun 2022 pada periode yang sama, terjadi penurunan terhadap pengajuan gugatan cerai.

Namun, kasus perceraian itu masih banyak didominasi perkara perceraian yang diajukan oleh sang istri terhadap suaminya, yang disebabkan banyak faktor di antaranya ekonomi hingga perselingkuhan.

"Jika melihat data tahun 2022 periode sama, ini terjadi penurunan pengajuan dan putusan dilakukan oleh PA Tanjung Karang," tandasnya. (Lih/Ansa)

https://kumparan.com/lampunggeh/ribuan-kasus-gugatan-cerai-ada-di-lampung-judi-online-salah-satu-penyebabnya-21J6jcy8gRR

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations