views
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengeklaim bahwa pihaknya berhasil membuktikan adanya praktik nepotisme dan campur tangan lembaga negara dalam Pilpres 2024 yang kemudian menguntungkan paslon Prabowo-Gibran.
Fakta ini diklaim tak mampu dijawab KPU sebagai pihak termohon dan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK.
“Ada fakta tidak terbantahkan bahwa terjadi tindakan nepotisme yang menggunakan lembaga kepresidenan dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa hal itu menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden No. 2,” kata mereka dalam kesimpulan persidangan yang disampaikan ke Hakim Konstitusi, Selasa (16/4).
“Pemohon [AMIN] dapat membuktikan dengan baik mengenai adanya tindakan nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan untuk menguntungkan Pasangan Calon Presiden No. 2 melalui bukti P-31 sampai dengan P-36,” lanjut mereka.
Alat bukti yang mereka miliki itu kemudian diklaim terkonfirmasi melalui keterangan ahli Prof. Djohermansyah Djohan, ahli Otonomi Daerah yang memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 1 April 2024.
Dalil tersebut kemudian makin kuat, lanjut kubu AMIN, dengan tidak tegasnya bantahan dari KPU, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran soal dugaan campur tangan lembaga kepresidenan itu.
“Bahwa baik Termohon, Pihak Terkait, maupun Bawaslu tidak secara tegas membantah keterangan di atas dan/ atau membuktikan sebaliknya dalil Pemohon dimaksud,” simpul tim AMIN.
Pengangkatan Pj Kepala Daerah
Selain lembaga negara, dalil pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah juga diklaim terbukti.
“Ada fakta yang tak terbantahkan sehingga telah terbukti secara sah dan meyakinkan, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan ke Paslon No 2,” kata kubu AMIN.
Kesimpulan ketidaknetralan Pj tersebut didasarkan pada beberapa fakta sebagai berikut, yang kemudian dijadikan bukti AMIN dalam sidang sengketa Pilpres 2024 sebagai berikut:
Pj. Gubernur Kalimantan Barat, Harisson Azroi, yang mengimbau untuk memilih presiden yang mendukung pembangunan IKN
Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya yang memerintahkan melakukan pencopotan baliho dari Paslon 03 Ganjar - Mahfud
Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin yang terbukti tidak netral dengan mengajak untuk memilih Paslon 02 Prabowo Gibran
Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana yang terbukti menjemput Calon Presiden Prabowo Subianto saat kampanye.
Comments
0 comment