Kesimpulan Kubu AMIN soal Gugatan di MK: Lembaga Kepresidenan Untungkan 02
Kesimpulan Kubu AMIN soal Gugatan di MK: Lembaga Kepresidenan Untungkan 02. #newsupdate #update #news #text
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menghadiri sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menghadiri sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengeklaim bahwa pihaknya berhasil membuktikan adanya praktik nepotisme dan campur tangan lembaga negara dalam Pilpres 2024 yang kemudian menguntungkan paslon Prabowo-Gibran.

Fakta ini diklaim tak mampu dijawab KPU sebagai pihak termohon dan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK.

Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

“Ada fakta tidak terbantahkan bahwa terjadi tindakan nepotisme yang menggunakan lembaga kepresidenan dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa hal itu menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden No. 2,” kata mereka dalam kesimpulan persidangan yang disampaikan ke Hakim Konstitusi, Selasa (16/4).

“Pemohon [AMIN] dapat membuktikan dengan baik mengenai adanya tindakan nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan untuk menguntungkan Pasangan Calon Presiden No. 2 melalui bukti P-31 sampai dengan P-36,” lanjut mereka.

Alat bukti yang mereka miliki itu kemudian diklaim terkonfirmasi melalui keterangan ahli Prof. Djohermansyah Djohan, ahli Otonomi Daerah yang memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 1 April 2024.

Pakar otonomi daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan. Foto: Muthia Firdaus/kumparan
Pakar otonomi daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan. Foto: Muthia Firdaus/kumparan

Dalil tersebut kemudian makin kuat, lanjut kubu AMIN, dengan tidak tegasnya bantahan dari KPU, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran soal dugaan campur tangan lembaga kepresidenan itu.

“Bahwa baik Termohon, Pihak Terkait, maupun Bawaslu tidak secara tegas membantah keterangan di atas dan/ atau membuktikan sebaliknya dalil Pemohon dimaksud,” simpul tim AMIN.

Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Selain lembaga negara, dalil pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah juga diklaim terbukti.

“Ada fakta yang tak terbantahkan sehingga telah terbukti secara sah dan meyakinkan, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan ke Paslon No 2,” kata kubu AMIN.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyambut calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Foto: Dok. Istimewa
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyambut calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Foto: Dok. Istimewa

Kesimpulan ketidaknetralan Pj tersebut didasarkan pada beberapa fakta sebagai berikut, yang kemudian dijadikan bukti AMIN dalam sidang sengketa Pilpres 2024 sebagai berikut:

  • Pj. Gubernur Kalimantan Barat, Harisson Azroi, yang mengimbau untuk memilih presiden yang mendukung pembangunan IKN

  • Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya yang memerintahkan melakukan pencopotan baliho dari Paslon 03 Ganjar - Mahfud

  • Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin yang terbukti tidak netral dengan mengajak untuk memilih Paslon 02 Prabowo Gibran

  • Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana yang terbukti menjemput Calon Presiden Prabowo Subianto saat kampanye.

https://kumparan.com/kumparannews/kesimpulan-kubu-amin-soal-gugatan-di-mk-lembaga-kepresidenan-untungkan-02-22YlWOWcW7O

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations