Dipasang Sembarangan, 3.282 Alat Peraga Kampanye di Kota Yogya Ditertibkan
Oleh Pandangan Jogja
Ilustrasi petugas Satpol PP Kota Yogya tengah mencopot APK-APK melanggar aturan di Kota Yogya. Foto: Dok. Pemkot Yogya
Ilustrasi petugas Satpol PP Kota Yogya tengah mencopot APK-APK melanggar aturan di Kota Yogya. Foto: Dok. Pemkot Yogya

Sebanyak 3.282 Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Yogyakarta akan ditertibkan dalam periode 5-11 Januari ke depan. Ribuan APK tersebut ditertibkan karena melanggar aturan, tak dipasang di tempat yang semestinya.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, mengatakan dari ribuan APK tersebut, 158 di antaranya sudah ditertibkan secara mandiri oleh peserta pemilu berdasarkan saran perbaikan dari pengawas pemilu.

Sebelumnya, saat melakukan pendataan APK melanggar aturan, Bawaslu menurutnya memang melakukan cara persuasif dengan menyampaikannya ke pihak pemasang atau peserta pemilu untuk diperbaiki secara mandiri.

“Kalau ternyata tidak diindahkan, kita melakukan kajian menentukan bentuk pelanggarannya seperti apa, akhirnya kemudian muncul rekomendasi dan kita teruskan juga ke KPU,” kata Andie Kartala di Balai Kota Yogya, Jumat (5/1) kemarin.

Ia menegaskan bahwa APK melanggar aturan yang ditertibkan tidak bisa diambil lagi oleh peserta pemilu. Hal itu juga telah disampaikan kepada para partai politik, bahwa APK yang sudah ditertibkan tak bisa diambil lagi.

Sejumlah APK melanggar aturan yang ditertibkan diangkut dengan truk Satpol PP Kota Yogyakarta dan dibawa ke gudang Bawaslu Kota Yogyakarta. Foto: Dok, Pemkot Yogya
Sejumlah APK melanggar aturan yang ditertibkan diangkut dengan truk Satpol PP Kota Yogyakarta dan dibawa ke gudang Bawaslu Kota Yogyakarta. Foto: Dok, Pemkot Yogya

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, mengatakan bahwa ada 100 personel Satpol PP yang dikerahkan untuk menertibkan ribuan APK melanggar aturan tersebut.

Kegiatan penertiban juga dibantu personel dari Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Polresta Yogyakarta, dan dipandu oleh Bawaslu Kota Yogya. Sebagian besar APK yang melanggar aturan berupa rontek dan baliho.

“Pelanggarannya salah penempatan, di area yang dilarang dan ada beberapa yang menempati aset milik pemerintah kota. Yang jelas ini merupakan rekomendasi Bawaslu yang sudah diberikan kepada KPU untuk diteruskan ke partai politik dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut untuk melakukan penertiban sendiri,” ungkap Dodi.

Pada hari pertama pelaksanaan penertiban pada Jumat (5/1) kemarin, petugas menyasar sejumlah ruas jalan seperti Jalan Kusumanegara, Sultan Agung, Senopati, KH Ahmad Dahlan, RE Martadinata, Urip Sumoharjo, Jenderal Sudirman, Pangeran Diponegoro, Kyai Mojo, serta Jalan HOS Cokroaminoto.

“APK Yang ditertibkan kemudian dibawa ke gudang Bawaslu Kota Yogyakarta,” ujarnya.

https://kumparan.com/pandangan-jogja/dipasang-sembarangan-3-282-alat-peraga-kampanye-di-kota-yogya-ditertibkan-21vAnWQgUea

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations