Heboh Isu Korban Salah Tangkap Dibakar Kelaminnya, Polres Gresik Beri Penjelasan
Heboh Isu Korban Salah Tangkap Dibakar Kelaminnya, Polres Gresik Beri Penjelasan #newsupdate #update #news #text
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Beredar informasi di media sosial terkait seorang tahanan salah tangkap dan disiksa oleh polisi Polres Gresik. Tahanan tersebut bernama Aditya Rosadi warga Rembang, Jawa Tengah.

Ia menjadi tersangka karena diduga menjadi penadah handphone hasil perampokan dan pembunuhan di Gresik, Jawa Timur, pada Selasa (28/11).

Korbannya bernama Aris Supriyanto (30 tahun) warga Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik.

Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Wiwit Mariyanto, mengatakan pihaknya tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Aditya. Ia membuktikan dengan hasil pemeriksaan kepada Aditya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Urkes Polres Gresik dan RSUD Ibnu Sina, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh tersangka A.R.," ujar Mariyanto kepada kumparan, Senin (18/12).

Mariyanto juga menyampaikan bahwa Aditya saat ini masih menjadi tersangka karena dinilai berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A.R. memenuhi unsur sesuai pasal 480 KUHP sebagai penadah barang milik korban berupa handphone yang merupakan hasil tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan Kematian," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom juga menyangkal bahwa anggotanya melakukan salah tangkap dan menyiksa Aditya Rosadi.

"Kabar yang beredar itu tidak benar dan tidak ada salah tangkap ataupun penganiayaan terhadap tahanan," kata Panji.

Panji menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menangkap dua tersangka utama bernama Irfan (30) warga Palembang dan Hengki Pratama (23) warga Cerme, Gresik. Keduanya adalah aksi perampok dan pembunuh Aris.

Kemudian, dari pengembangan penyidikan, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian, yaitu Ahmad Supriadi (35) warga Semarang dan Joko Dwi (31) warga Demak.

Setelah itu, polisi kembali mengamankan satu tersangka yang diduga sebagai penadah handphone korban yang dijual oleh pelaku pembunuhan, yaitu Aditya Rosadi tersebut.

"Jadi penangkapan ketiga orang tersangka ini diduga sebagai penadah barang milik korban yang dijual oleh kedua tersangka pelaku utama pembunuhan yaitu IS (24) dan HPS (20)," terang Panji.

Panji juga menampik terkait informasi Aditya yang disiksa dengan cara kelaminnya dibakar hingga mengalami cacat permanen oleh polisi Polres Gresik.

Ia menegaskan, hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan oleh dokter di RS Ibnu Sina Gresik pada tanggal 14 Desember 2023 yang substansinya menerangkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada kelamin Aditya Rosadi.

"Dokter menerangkan bahwa keluhan Aditya Rosadi kesulitan buang air kecil dikarenakan kurangnya minum air sehingga menyebabkan anyang-anyangan (sakit ketika buang air kecil)," tegasnya.

Selain itu, kata Panji, kondisi psikologis yang tidak nyaman di dalam tahanan membuat Aditya Rosadi mengalami kesulitan, sakit atau tidak bisa ereksi.

"Jadi termasuk saudara Aditya Rosadi ini kami tahan atas dugaan sebagai penadah barang milik korban yang dijual tersangka IS, dan tidak benar adanya kekerasan atau penyiksaan dari petugas," ucapnya.

https://kumparan.com/kumparannews/heboh-isu-korban-salah-tangkap-dibakar-kelaminnya-polres-gresik-beri-penjelasan-21nC7D8dzHM

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations